Kena Tilang? Tak Perlu Lagi Ikut Sidang di Pengadilan – Sudah menjadi
kewajiban pengendara bermotor yang kena tilang untuk mengikuti sidang
agar dapat kembali menggunakan SIM ataupun STNK yang telah disita oleh petugas.
Tetapi hal ini sementara waktu hanya berlaku untuk warga Jakarta saja.
Mulai Senin (4/4/2016), Kejati DKI dan Kejaksaan Negeri
se-DKI Jakarta menerapkan sistem pembayaran tilang secara online.
Kelapa Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi
DKI, Waluyo Yahya, mengatakan, dengan sistem baru itu, pengendara yang terkena tilang tak perlu ikut sidang atau
membayar tunai di lokasi kejaksaan negeri.
"Jadi ikut sidang tilang di pengadilan itu
tak wajib memang," kata Waluyo seperti dikutip dari Wartakotalive.com.
Dengan adanya sistem tilang online ini, kata Waluyo, beberapa hari setelah ditilang pengendara bisa
lekas mengetahui besaran denda tilang dengan mengakses
website kejaksaan negeri maupun Kejati DKI Jakarta.Pembayaran kemudian bisa dilakukan lewat bank.
Selanjutnya tak perlu lagi ikut sidang. Tapi lewati saja tanggal sidang,
baru beberapa hari setelah tanggal sidang bisa lekas datang ke Kejaksaan untuk
mengambil STNK ataupun SIM yang ditilang.
"Ini semua dilakukan untuk menghilangkan percaloan," kata
Waluyo.
Dengan cara itu, masyarakat tak perlu lagi pusing melihat antrean dan
akhirnya memilih calo yang mematok harga tinggi.
Selalu petuhi tata tertib berkendara agar Anda tidak terkena tilang.
Dilansir dari tribunnews.com
0 Response to "Kena Tilang? Tak Perlu Lagi Ikut Sidang di Pengadilan"
Post a Comment