interstitial

popunder

Perlindungan Hukum Untuk Guru

Perlindungan Hukum Untuk Guru - Asosiasi Dosen Aceh (ADA) menilai jika profesi guru perlu dilindungi. Hal itu karena guru sering dihadapkan pada sebuah kondisi yang dilematis ketikamenangani prilaku siswa yang bandel.

Ketika guru memberikan sebuah hukuman (punisment) kepada siswa yang bandel. Terkadang bisa ber-ujung pada persoalan hukum, karena dianggap telah me-lakukan kekerasan terhadp anak.

‘’Memang, kita tidak setuju ada-nya kekerasan dalam dunia pendidikan. Namun dalam mendidik, juga dikenal adanya reward (penghargaan/hadiah) dan punishment (hukuman) sebagai instrumen pembelajaran’’ kata Sekretaris ADA, Armansyah MPdI, Sabtu (2/7).

Menurutnya, pemberian penghargaan dan juga hukuman dalam dunia pendidikan di-tujukan merubah prilaku siswa, agar sesuai dengan tujuan pendidikan yang diharap-kan. Ia mengatakan, tidak semua hukuman yang diberi-kan guru kepada siswa, bisa dimaknai sebagai sebuah kekerasan yang ber-akibat guru dihadapkan pada persoalan hukum.

Karena itu, perlu ada batasan dalam pemberian hukuman kepada anak didik, yang dirumus-kan oleh para pengambil kebijakan, baik di tingkat pemerintah daerah maupun juga pemerintah pusat.

‘’Tujuannya, agar pemberian hukuman oleh guru, tidak langsung dianggap melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Sehingga masyarakat langsung menyalahkan guru. Tentu, persoalan ini harus dilihat secara objektif dengan memperhatikan semua aspek,’’ ujarnya.

Ia pun juga berharap, pemerintah atau juga pihak-pihak terkait, bisa mengimplementasikan Undang-Undang Guru dan Dosen, Nomor 14 Tahun 2005. Khususnya, tentang perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orangtua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.
Dengan adanya undang-undang itu, seharus-nya guru lebih nyaman dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik dan juga tidak berada pada posisii dilematis serta mengalami kebingungan. 

‘’Karena itu kami mendorong pemerintah atau pihak ter-kait lainnya membentuk satu biro hukum khusus untuk meng-advokasi persoalan-persoalan terkait profesi guru. Supaya guru lebih nyaman dan percaya diri dalam menjalankaan tugas profesinya,” ujarnya.
(tribunnews.com)

0 Response to "Perlindungan Hukum Untuk Guru"

Post a Comment

Labels

2016 (1) aa gym (1) aadc2 (1) adab (1) adisas (1) agama (2) air kelapa (1) akhlak (1) akun palsu (1) anak (3) anfield (3) anies (1) antri (1) arifin ilham (1) arsenal (1) asian games (1) awet muda (1) ayah edy (1) badminton (2) bajaj (1) ballon d'or (1) ban pecah (1) bank (1) berpelukan (1) bosnia (1) bradley (1) brazil (1) bully (1) bulu tangkis (2) buncit (1) capello (1) cicak (1) dakwah (1) darah (1) diet (1) ducati (1) facebook (1) film (1) final piala sudirman (1) fir'aun (1) fitrah (1) gadai (1) genosida (1) guru (3) guru sekumpul (1) guru semman mulya (1) hikmah (1) hukum (1) hutang (1) iblis (1) ibrahimovic (1) ibu hamil (1) idul fitri (1) iga champions (1) islam (3) istri (1) jadwal (1) jamie vardy (1) jefri al-bukhory (1) jumping smash (1) kacang hijau (1) kecantikan (1) keperawanan (1) ketiak (1) kisah (1) klopp (1) kurma (1) lebaran (1) leicester city (1) Leicester City vs Liverpool (1) lelang (1) liga inggris (3) liverpool (2) liverpool vs arsenal (1) liverpool vs MU (2) maaf (1) madrid (1) makanan (1) mancing mania (1) marquez (1) mentimun (1) messi (1) mode (1) moral (1) moto gp (3) moto gp 2016 (1) motogp (3) motor klasik (1) MU (2) mualaf (1) murid (1) neraka (1) nikah (2) nikah beda agama (1) nilai (1) olahraga (1) orang tua (1) otak (1) pacquiao (1) pakain (1) pangkat (1) pedrosa (1) pembalap wanita (1) pendidik (1) pendidikan (3) pengemis (1) perawan (1) pergaulan bebas (1) perut (1) PGRI (1) piala dunia 2018 (1) piala thomas uber (1) PNS (1) prestasi (1) PTK (1) pungli (1) rahasia (1) rasulullah (2) riba (1) romantis (1) salah kiblat (1) santet (1) sehat (1) sekolah (2) sentul (1) sepatu paltinum (1) setan merah (2) sidang (1) sihir (1) siswa (1) sitaan (1) suami istri (2) surga (1) syair (1) syarat (1) syirik (1) teror jakarta (1) tilang (1) tinju (1) toleransi (2) uang (1) uje (1) uruguay (1) wali (1) wanita (2) ya hanana (1) Yamaha (1) zakat (1) zidane (1)